Pembelajaran dan Libur Siswa Madrasah selama Ramadan, Berikut Edaran Kemenag

Pembelajaran dan Libur Siswa Madrasah selama Ramadan, Berikut Edaran Kemenag

Pembelajaran dan Libur Siswa Madrasah selama Ramadan, Berikut Edaran Kemenag-kucukbakarhalit-Pixabay

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Bulan Ramadan, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama Indonesia telah menerbitkan edaran yang mengatur pembelajaran siswa selama bulan suci ini.

Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia agar disampaikan kepada Kepala Madrasah, termasuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Menurut keterangan yang diberikan oleh Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto, pada Senin (4/3/2024) di Jakarta, pembelajaran akan diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Keputusan ini didasarkan pada hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H. "Pembelajaran akan dimulai pada hari kedua Ramadan," tambahnya.

Sidik menyampaikan pesan kepada sivitas akademika madrasah untuk menjadikan Ramadan 1445 H /2024 M sebagai momentum pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik. Ramadan diharapkan memberikan makna yang mendalam bagi semua pihak.

BACA JUGA:Tiga Penulis Telah Menuduh Nvidia Menggunakan Buku-Buku Mereka Tanpa Izin Untuk Melatih Alat AI Nemo

"Ramadan bukanlah waktu untuk menjadi lemah, kehilangan semangat dalam menuntut ilmu. Sebaliknya, Ramadan harus 'membakar' semangat dan motivasi serta mendorong untuk mencapai tujuan utama, yaitu menjadi insan yang bertaqwa,” ujar Sidik.

Berikut adalah poin-poin utama dari edaran pembelajaran madrasah selama Ramadan 1445 H:

1. Pembelajaran pada tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M akan diliburkan (menunggu ketetapan Pemerintah). Siswa akan memulai pembelajaran pada hari kedua Ramadan 1445 H.

2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur untuk Hari Raya Idul Fitri, dan libur umum akan disesuaikan dengan keputusan Pemerintah.

3. Kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan akan difokuskan pada peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah.

BACA JUGA:Perbedaan Antara Internet dan Ethernet dan Serta Penting Keduanya.

4. Setiap madrasah diberi keleluasaan untuk menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa, seperti Pesantren Ramadan atau kegiatan pembinaan keagamaan lainnya.

5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan akan disesuaikan oleh Kepala Madrasah, mengikuti ketetapan pemerintah dan/atau daerah.

6. Edaran ini diharapkan segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayah kerja masing-masing untuk diikuti dengan penuh tanggung jawab.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber