Warga Musi Banyuasin Diminta Tidak Bermain Petasan Selama Bulan Puasa Ramadan
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safii minta warga tidak bermain petasan selama bulan puasa Ramadan, Senin (11/3/2024).-Ruzi Iskandar-PALTV
MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Imam Safii mengimbau kepada seluruh warga agar tidak bermain petasan saat umat Islam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
Kebiasaan negatif ini sering muncul setiap tahun dan AKBP Imam Safii ingin memastikan keselamatan serta ketenangan masyarakat terjaga selama bulan suci Ramadan.
Dalam pernyataannya, AKBP Imam Safii menyatakan bahwa bermain petasan bukan hanya berbahaya bagi keselamatan orang lain, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman muslim yang sedang menjalankan ibadah.
Suara keras dari petasan bisa mengganggu konsentrasi selama ibadah, terutama di waktu-waktu penting seperti salat Tarawih dan salat malam lainnya.
BACA JUGA:Sukacita Sambut Ramadan, Warga Ulak Jermun Pawai Obor Keliling Kampung
Petasan juga memiliki potensi untuk menimbulkan kecelakaan, terutama jika digunakan secara sembarangan atau oleh orang yang kurang berhati-hati.
Cedera akibat ledakan petasan bisa sangat serius bahkan fatal, dan hal ini harus dihindari dengan segala cara.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii menegaskan bahwa larangan bermain petasan tidak hanya berlaku di tempat-tempat ibadah, tetapi juga di seluruh wilayah hukum Polres Muba.
Selama bulan suci Ramadan, masyarakat diminta untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga ketenangan dan menghormati ibadah kaum muslimin.
BACA JUGA:Nyaris Putus, Jalan Menuju Kantor Bupati Ogan Ilir Tergenang Luapan Sungai Kelekar
"Kami dari Polres Muba mengimbau berkaitan dengan petasan sudah kita sepakati bersama bahwa ada bahaya berkaitan dengan petasan. Jadi kami akan pembatasan, mana saja boleh dilakukan dan mana saja tidak diperbolehkan," jelas Kapolres Muba AKBP Imam Safii.
Untuk menegakkan larangan ini, Kapolres Muba akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya.
Langkah-langkah penegakan hukum akan diambil terhadap siapapun yang melanggar larangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv