Kepala Satpol-PP OKI Rayendra: Semua Tempat Hiburan Dipastikan Tutup Selama Ramadan

Kepala Satpol-PP OKI Rayendra: Semua Tempat Hiburan Dipastikan Tutup Selama Ramadan

Kepala Satpol-PP OKI Rayendra Abadi tegaskan semua tempat hiburan dipastikan tutup selama Ramadan, Kamis (7/3/2024).-Novan Wijaya-PALTV

OKI, PALTV.CO.ID - Untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan berpuasa, Semua tempat hiburan malam dan kafe-kafe di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditutup selama bulan Ramadan.

Dikatakan oleh Kepala Satpol-PP dan Damkar Kabupaten OKI, Rayendra Abadi, pada H-1 puasa akan mendatangi sejumlah tempat hiburan dan kafe di Kabupaten OKI, untuk pemberitahuan agar menutup usaha tempat hiburan mereka selama bulan puasa.

"Jadi sejumlah tempat hiburan malam dan kafe akan kita sasar menjelang puasa, menginformasikan kepada mereka untuk tidak buka atau beroperasi di bulan puasa," kata Rayendra, Kamis kemarin, 7 Maret 2024.

Selama ini, lanjutnya, untuk sejumlah lokasi tempat hiburan malam banyak terdapat di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim), mulai dari Kecamatan Teluk Gelam, Lempuing hingga Mesuji.

BACA JUGA:Tekan Pelanggaran Personel, Kodam II/Sriwijaya Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi 2024


Rayendra Abadi, Kepala Satpol-PP Kabupaten OKI, Kamis (7/3/2024).-Novan Wijaya-PALTV

"Sasaran kita tempat hiburan malam di Jalintim meskipun sekarang jumlahnya sudah sedikit. Termasuk tempat hiburan malam yang ada di Kecamatan Tulung Selapan," terangnya.

Rayendra menegaskan, nantinya setelah diinformasikan agar menutup usaha tempat hiburan malamnya selama bulan puasa.

Tetapi apabila tidak mengindahkan dan masih tetap buka, maka akan dilakukan penutupan oleh pihaknya.

Disampaikannya, tempat hiburan malam agar tutup di bulan puasa adalah untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Termasuk guna menjaga kekhusyukan kaum muslimin dalam menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA:BPBD Banyuasin Kucurkan 250 Paket Bantuan Sembako untuk Warga Korban Banjir

Sebelumnya, dikatakan Pj Bupati OKI, untuk larangan buka atau tutup tempat hiburan malam ini selama bulan puasa ada edarannya. Nanti Surat Edarannya dikeluarkan oleh Satpol-PP Kabupaten OKI.

Selama bulan puasa sejumlah tempat hiburan malam dan sejenisnya ini dilarang beroperasi atau buka. Tujuannya untuk menghormati umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa, sehingga bisa khusyuk dalam menjalankannnya.

Ditegaskan Rayendra, pihaknya akan memberikan Surat Edaran terkait operasional hiburan malam di Kabupaten OKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv