Terkendala SIPD RI, Pemkot Palembang Tidak Bisa Lapor Penggunaan APBD Triwulan Pertama
Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kota Palembang, Sodikin-Foto/Sandy Pratama-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Usai Sosialisasi dan Koordinasi Percepatan realisasi Anggaran Triwulan pertama tahun 2024, di lingkungan Pemerintah kota Palembang, pada Kamis 7 Maret 2024.
Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kota Palembang, Sodikin mengatakan jika pada triwulan pertama tahun 2024 ini target pemanfaatan anggaran APBD seharusnya sudah di angka 20 persen, namun pemanfaatan anggaran APBD di Palembang terkendala pelaporan di Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Sehingga, meski saat ini sudah ada pencairan, seperti untuk pembayaran gaji ASN, namun belum bisa dilakukan pencacatan.
“triwulan pertama ini, karena ada kendala pada SIPD RI, kita belum bisa melihat meski sudah ada pencairan. Jadi saat kita memasukan data terus ditolak. Kalau untuk triwulan pertama ini sudah digunakan 20 persen. termasuk pencatatan gaji ASN di lingkungan Pemkot Palembang.”
Selain belum bisa melakukan laporan akibat kendala pada SIPD RI, saat ini pembayaran kenaikan gaji ASN di lingkungan pemerintah kota Palembang, sebesar 8 persen yang sebelumnya ditargetkan dilakukan pada akhir Februari, hingga saat ini belum bisa direalisasi.
BACA JUGA:Perjalanan KA Kertapati-Lubuk Linggau Terhambat Akibat Robohnya Girdir Fly Over Bantaian Petak
Sementara, untuk pembayaran gaji DPRD yang sebelumnya diduga belum dibayarkan selama 2 bulan, oleh sekretariat DPRD Palembang, menurut Sodikin adalah wewenang BPKAD.
“kalau ASN Pemkot Palembang sduah gajian, meski memang untuk kenaikan gaji 8 persen belu dilakukan. untuk pembayaran gaji DPRD Palembang, itu ke BPKAD Palembang, kami Cuma informasikan kondisi realisasi.” Tutup Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kota Palembang, Sodikin. Saat dimintai konfirmasi Tim Pal TV, pihak BPKAD Palembang masih menolak.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: