KPU Palembang Ambil Alih dan Hitung Ulang Hasil Pleno PPK Sukarami

KPU Palembang Ambil Alih dan Hitung Ulang Hasil Pleno PPK Sukarami

KPU Palembang ambil alih dan hitung ulang Hasil Pleno PPK Sukarami, Senin (4/3/2024).-Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dengan adanya dugaan penggelembungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukarami, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang ambil alih proses Rekapitulasi PPK Sukarami.

Ketua KPU Palembang Syawaludin mengatakan, selain melakukan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat Kota Palembang, KPU Palembang juga akan melakukan proses Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara untuk Kecamatan Sukarami.

"Semalam kami bersama Bawaslu Palembang serta KPU dan Bawaslu Provinsi, sepakat untuk mengambil alih karena keadaan dan kondisi yang tidak memungkinkan, dari semalam ketika laporan masuk di Bawaslu ada dugaan penggelembungan Surat Suara," ujar Ketua KPU Palembang Syawaludin pada hari Senin, 4 Maret 2024.

Keputusan ambil alih yang dilakukan oleh KPU Palembang merupakan hasil konsultasi dan permintaan dari Bawaslu Palembang.

BACA JUGA:Pj Walikota PAlembang Akan Dukung Perkembangan E-Sport Sebagai Pengembangan Kreativitas Generasi Muda


Syawaludin, Ketua KPU Palembang, Senin (4/3/2024).-Ekky Saputra-PALTV

Untuk Surat Suara yang diambil alih untuk dilakukan penghitungan yakni Surat Suara DPR RI di Kecamatan Sukarami dengan jumlah 521 Kotak Suara.

Sedangkan untuk Surat Suara DPRD Provinsi di Kelurahan Kebun Bunga 45 TPS dan 43 Kotak Suara DPRD Kota, dan 5 Kotak Suara DPRD Kota di Kelurahan Sukajaya.

"Kotak Suara yang kita ambil alih khusus DPR RI di satu Kecamatan ada 521. Kalau Provinsi itu ada di Kelurahan Kebun Bunga ada 45 TPS untuk DPR Provinsi, 43 DPR Kota, dan untuk Sukajaya cuma 5 Kotak Suara. Hari ini insya’ Allah jam 2 kami langsung memulai proses penghitungan," terang Ketua KPU Palembang Syawaludin.

Lebih lanjut menurut Syawal, untuk Ketua PPK Sukarami hingga saat ini belum bisa dihubungi. Untuk saat ini, KPU Palembang berhentikan sementara Ketua PPK Sukarami.

BACA JUGA: Ditlantas Polda Sumsel Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi 2024


Keputusan ambil alih Rekapitulasi Suara PPK Sukarami oleh KPU Palembang merupakan hasil konsultasi dan permintaan dari Bawaslu Palembang, Senin (4/3/2024).-Ekky Saputra-PALTV

"Buat sementara inikan berhubung dua anggota ini belum bisa dihubung, dan untuk yang tiga fokus di Kantor Kecamatan, karena untuk Logistik masih di Kecamatan Sukarami, untuk sementara kami berhentikan sementara," tutup Ketua KPU Palembang Syawaludin.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv