Aturan Sub Penyalur BBM Subsidi dan Kompensasi Bakal direvisi BPH Migas

Aturan Sub Penyalur BBM Subsidi dan Kompensasi Bakal direvisi BPH Migas

Aturan Subpenyalur BBM Subsidi dan Kompensasi Bakal direvisi BPH Migas--freepik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana untuk mengubah peraturan yang mengatur tentang bagaimana bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi disalurkan melalui subpenyalur.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap BBM subsidi dan BBM kompensasi di daerah-daerah yang belum memiliki penyalur resmi.

Menurut Retnowati, pemerintah bertekad untuk menyediakan energi dengan harga terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

Termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta daerah-daerah yang belum dilayani oleh penyalur BBM subsidi atau kompensasi.

BACA JUGA: BI Ajak Media dalam Program Pemahaman Kebijakan Ekonomi dan Pariwisata

Beliau menekankan pentingnya revisi aturan ini setelah melihat secara langsung kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat di beberapa daerah, terutama di kepulauan, dalam mendapatkan pasokan BBM.

Subpenyalur, menurut Retnowati, bukanlah sebuah usaha dalam sektor migas, melainkan merupakan perwakilan dari kelompok konsumen yang membutuhkan BBM subsidi dan kompensasi di kecamatan yang tidak dilayani oleh penyalur resmi.

Mereka bertugas menyediakan BBM tersebut khusus untuk anggota kelompok mereka dengan aturan yang ditetapkan oleh BPH Migas, tanpa mencari keuntungan dari aktivitas ini.

Perubahan dalam aturan ini juga dimaksudkan untuk menguraikan lebih detil mengenai pengertian subpenyalur, langkah-langkah penunjukan dan penetapan subpenyalur.

BACA JUGA:Doritos Tarik Produk Tangy Cheese Kandungan Kedelai yang Tidak Terdaftar Menimbulkan Risiko Alergi

Sistem pengawasan yang harus dipatuhi, dan lokasi pendirian subpenyalur. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, diharapkan proses penyaluran BBM subsidi dan kompensasi dapat berjalan lebih efisien dan transparan.

Abdul Halim, seorang anggota komite BPH Migas, mengimbau agar instansi terkait dan pemerintah daerah memberikan masukan yang diperlukan untuk mempercepat implementasi revisi aturan ini.

Ia menyatakan bahwa dua kali pertemuan publik telah dilakukan untuk membahas tentang subpenyalur, dan dukungan dari pihak terkait sangat diharapkan untuk kelancaran proses ini.

Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, juga mengharapkan adanya solusi yang dapat memastikan bahwa nelayan dan petani di daerahnya tidak kesulitan dalam mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi yang mereka butuhkan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber