ASN Mulai Terseyum, Pemerintah Siapkan Pencairan THR dan Gaji ke-13

ASN Mulai Terseyum, Pemerintah Siapkan Pencairan THR dan Gaji ke-13

Menkeu Sri Mulyani : pemerintah bahas persiapan pencairan thr dan gaji ke-13--Foto : Humas Setkab/Rahmat

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pada Senin, 19 Februari 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah sedang melakukan pembahasan intensif mengenai persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.

Dalam rapat internal yang dihadiri oleh Menkeu Sri Mulyani, persiapan-persiapan tersebut diprioritaskan agar pencairan THR dan gaji ke-13 dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa persiapan tersebut meliputi penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2024.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran proses pencairan yang dijadwalkan akan dimulai pada H-10 sebelum Hari Raya Idulfitri. "Proses penyusunan RPP harus dimulai dari sekarang agar bisa dieksekusi tepat waktu, yakni 10 hari sebelum Lebaran," ujarnya.

BACA JUGA:ASN SIap-siap! ini Penjabaran Rinci Rencana Pemindahan ASN ke IKN

Selain membahas persiapan pencairan THR dan gaji ke-13, dalam pertemuan dengan Presiden, Menkeu Sri Mulyani juga menyampaikan laporan mengenai perkembangan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Terutama, dilaporkan beberapa perubahan pos-pos belanja yang memerlukan penyesuaian. "Penyesuaian anggaran seperti beberapa pos BLT, sembako, dan belanja tahun lalu yang tagihannya baru masuk sekarang yang harus dibayarkan," tambahnya.

Langkah-langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan ASN dan masyarakat pada umumnya, terutama dalam menyambut Hari Raya Idul fitri.

Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan lembaga terkait, diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Mendorong Transformasi Digital,Sosialisasi Layanan M-Paspor dan E-Paspor di Kantor Imigrasi Palembang

Sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas, pemerintah terus memberikan informasi yang jelas dan terperinci mengenai proses persiapan dan pelaksanaan pencairan THR dan gaji ke-13 kepada publik.

Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pelaksanaan kebijakan yang adil dan tepat waktu.

Dengan demikian, diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024 dapat menjadi momentum yang membawa kebahagiaan bagi ASN dan masyarakat Indonesia pada umumnya, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah tantangan dan ketidakpastian yang dihadapi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: setkab.go.id