Sinergi Legislatif, Kemenkumham Sumsel Susun Rencana Perundang-undangan Bersama

Sinergi Legislatif, Kemenkumham Sumsel Susun Rencana Perundang-undangan Bersama

Sinergi Legislatif, Kemenkumham Sumsel Susun Rencana Perundang-undangan Bersama--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Hari ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Rapat Koordinasi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan Instansi Terkait di Daerah Tahun 2024. 

Acara berlangsung di Hotel Aryaduta Palembang, dan diawali dengan laporan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati.

Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dengan pemerintah daerah, serta sekretariat DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan. Tujuan utamanya adalah menciptakan produk-produk hukum daerah yang baik dan selaras dengan hukum nasional

Dalam laporannya, Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan pentingnya koordinasi antara pihak kementerian dan pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Hal ini diharapkan dapat menciptakan produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Yakitori, Sensasi Sate Ayam Jepang yang Lezat dan Mudah Dibuat

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, DR Ilham Djaya, dalam sambutannya, menekankan bahwa pembangunan hukum di daerah harus selaras dengan sistem hukum nasional. Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah harus sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.

Ilham Djaya juga menyoroti peran penting Kantor Wilayah dalam mengawasi dan memastikan harmonisasi rancangan peraturan daerah serta rancangan kepala daerah.

"Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan," ungkap Kakanwil Ilham Djaya, menekankan perlunya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah.

Ilham Djaya juga memberikan informasi bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memiliki 21 pejabat fungsional tertentu perancang peraturan perundang-undangan. Mereka terdiri dari 3 perancang madya, 10 perancang muda, dan 8 perancang pertama.


Sinergi Legislatif, Kemenkumham Sumsel Susun Rencana Perundang-undangan Bersama--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Selain itu, Kakanwil menyampaikan bahwa pada tahun 2023, kantor wilayah tersebut telah melakukan penandatanganan MoU dengan seluruh pemerintah daerah dan DPRD se-Provinsi Sumatera Selatan terkait pembentukan produk hukum daerah. Hal ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah daerah dalam mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari para narasumber, termasuk Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan dengan materi "Fasilitasi dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah" dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dengan materi "Ketentuan Pidana Peraturan Daerah Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023".


Sinergi Legislatif, Kemenkumham Sumsel Susun Rencana Perundang-undangan Bersama--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi seperti Kepala Divisi Administrasi, Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Keimigrasian, Filianto Akbar, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, dan beberapa kepala bidang serta bagian terkait. Turut hadir pula para undangan dari JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Forkopimda, dan unsur universitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber