Mobil Rusak Parah Karena Kecelakaan, Apakah Bisa Klaim Asuransi?

Mobil Rusak Parah Karena Kecelakaan, Apakah Bisa Klaim Asuransi?

Mobil Rusak Para Karena Kecelakaan, Apakah Bisa Klaim Asuransi?--foto: Instagram@jonathanch6506

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Bisakah saya mengajukan klaim asuransi cedera pribadi akibat kecelakaan mobil? Anda mungkin pernah mendengar tentang kecelakaan mobil yang mengakibatkan kerusakan, kerusakan berat atau mogok, namun situasi tersebut sangat mengkhawatirkan karena tidak hanya berdampak pada keselamatan tetapi juga dapat mengakibatkan hilangnya dompet secara signifikan.

Namun tahukah Anda bahwa Anda tetap bisa mengajukan klaim asuransi meski mobil Anda rusak total

Inilah beberapa penjelasan lebih lanjut, berikut penjelasannya.

1. Asuransi mobil ringsek

Asuransi kendaraan secara umum ada dua jenis asuransi yang meliputi total risk coverage dan total loss coverage (TLO). Jadi apa bedanya?Cakupan risiko yang komprehensif melindungi terhadap kerusakan sebagian atau seluruhnya akibat kecelakaan berkendara. 

Misalnya saja bodi mobil rusak total, atau rusak ringan seperti tergores atau penyok, atau mengalami kecelakaan berat.Ada banyak jenis asuransi komprehensif yang melindungi kendaraan Anda dari pencurian. Tentu saja, tidak semua jenis risiko bisa melakukan hal ini.

BACA JUGA:Keunggulan Performa Fuso Isuzu ELF N Series, 6 Wheel dalam Mendukung Bisnis yang Efisien

Hal ini sebaiknya dicek pada polis asuransi yang muncul.Sedangkan TLO melindungi kendaraan Anda dari resiko kehilangan seperti pencurian. Namun, beberapa TLO menawarkan perlindungan untuk perbaikan mobil Anda jika terjadi kecelakaan, yang bisa mencapai 80 persen.

2. Cara Klaim

Cara klaim Ada banyak cara untuk mengklaim asuransi kecelakaan. Beberapa perusahaan asuransi mengharuskan pemilik kendaraan membayar preminya sendiri terlebih dahulu. Pemilik kendaraan dapat mengajukan klaim asuransi setelah menyelesaikan pembayaran.

Langkah terakhir yang perlu Anda lakukan adalah mengisi formulir klaim asuransi dan melampirkan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan surat keterangan polis asuransi.Semua dokumen harus masih berlaku pada saat kejadian. Sebab jika dokumen Anda habis masa berlakunya, maka klaim asuransi mobil Anda akan ditolak.

Ada alasan lain mengapa klaim asuransi Anda ditolak:

Batas waktu klaim telah lewat.Ketentuan asuransi yang tidak memadai.

Anda sedang dalam masa tunggu (jeda). Hal ini umumnya berlaku bagi pemegang polis baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber