OJK Menerima 39.298 Laporan, Terbanyak Dari Perbankan dan Terkait Pinjol
OJK Menerima 39.298 Laporan, Terbanyak Dari Perbankan dan Terkait Pinjol--free pik.com
PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 39.298 laporan telah diterima dalam dua tahun terakhir di sektor Jasa Keuangan, dengan mayoritas berasal dari sektor perbankan dan pinjaman online (pinjol) atau financial technology peer-to-peer (fintech P2P).
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa angka tersebut mencakup periode 1 Januari 2022 hingga 26 Januari 2024.
Widyasari, yang akrab disapa Kiki, menyatakan bahwa sektor perbankan mendominasi jumlah laporan dengan 19.064 aduan. "Pengaduan yang paling umum terkait dengan perilaku petugas penagihan," kata Kiki di Jakarta pada Sabtu (3/2/2024).
Data OJK menunjukkan bahwa pengaduan terkait sektor perbankan berkisar pada restrukturisasi, relaksasi kredit, pembiayaan, atau pinjaman.
BACA JUGA:Trend Tunacado Sandwich ala Chef, Bisa Jadi Pilihan Sarapan Pagi Atau Santai Sore
Selain itu, terdapat keluhan mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), perilaku petugas penagihan, masalah agunan atau jaminan, serta penolakan pelunasan kredit atau pembiayaan dipercepat.
Pengaduan tertinggi berikutnya berasal dari sektor fintech P2P, mencapai 9.226 laporan, yang melibatkan perilaku petugas penagihan, restrukturisasi atau relaksasi kredit, dan fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan kejahatan cyber.
Selanjutnya, sektor pembiayaan mencatat 7.816 laporan, yang mencakup perilaku petugas penagihan, SLIK, restrukturisasi atau relaksasi kredit, sanggahan transaksi, dan fraud eksternal.
Sementara itu, sektor asuransi menerima 3.007 laporan, terutama terkait klaim, produk atau layanan yang tidak sesuai dengan penawaran, premi asuransi, polis asuransi, dan pembatalan atau penutupan polis.
Pengaduan di pasar modal mencapai 185, dengan jenis keluhan mencakup pencairan dana, return/imbal hasil/margin keuntungan, kegagalan atau keterlambatan transaksi, transaksi tanpa persetujuan, dan penipuan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), sebuah sistem berbasis website, yang disediakan oleh regulator dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait sektor jasa keuangan.
Dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023–2027, dijelaskan bahwa peluncuran APPK bertujuan untuk mempermudah konsumen dan masyarakat dalam mengakses serta memanfaatkan layanan konsumen.
Dengan kata lain, APPK dirancang untuk memperluas kanal layanan dan memberikan akses daring di mana konsumen dapat mengajukan pertanyaan, melaporkan, dan mengadukan permasalahan di sektor jasa keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber