Bingung Cara Mengurus Pembuatan STNK Motor Listrik? Ini Solusinya!

Bingung Cara Mengurus Pembuatan STNK Motor Listrik? Ini Solusinya!

Bingung Cara Mengurus Pembuatan STNK Motor Listrik--fOTO : Instagram/@ stnk.pergi

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tren penggunaan sepeda motor listrik semakin populer di kalangan konsumen. Pasalnya, kendaraan tanpa emisi ini ramah lingkungan dan Anda tidak perlu khawatir dengan gempuran kenaikan harga bahan bakar.

Namun perlu Anda ketahui, jika ingin menggunakan sepeda motor listrik harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sama seperti sepeda motor pada umumnya.

Saat ini sepeda motor listrik sudah menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang artinya pengendara harus menyimpan STNK sepeda motor listrik yang dikendarainya.

Seperti dilansir situs resmi indonesia.go.id, pengurusan STNK kendaraan listrik (KBL) menggunakan dasar yang ringan yakni UU Nomor 22 Tahun 2009.Pasal 64 ayat (1) UU tersebut. 22/2009 tentang Perhubungan dan Perhubungan. 

BACA JUGA:Apakah Berkendara Memakai Motor Listrik Lebih Irit Dibandingkan BBM?

Dinyatakan bahwa semua mobil harus didaftarkan untuk memenuhi persyaratan teknis yang diperlukan. Syarat agar kendaraan listrik dianggap sah adalah memiliki dokumen Pemberitahuan Impor Produk (PIB) yang menunjukkan hasil pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk modifikasinya.

Persyaratan lainnya adalah Anda harus mendapatkan surat keterangan dari perusahaan penerbit yang membuktikan bahwa Anda berwenang untuk lulus ujian.

STNK sepeda motor listrik dapat diproses di kantor SAMSAT terdekat, tergantung wilayah tempat tinggal pelanggan.

Berikut ini persyaratan mendapatkan STNK sepeda motor listrik yang perlu diketahui pembeli:

BACA JUGA:Ternyata Beda Plat Motor Listrik dengan Motor Biasa, Ini Tandanya !

1. Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

2. Jenis surat keterangan hasil pemeriksaan kendaraan, termasuk kendaraan modifikasi.

3. Surat keterangan dari instansi yang berwenang memiliki izin.

4. Mengisi formulir lamaran permohonan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber