Waspada Kejahatan Modus Pinjol Jelang Lebaran!

Waspada Kejahatan Modus Pinjol Jelang Lebaran!

Menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, OJK Sumbagsel mengingatkan masyarakat Sumatera Selatan untuk mewaspadai pinjol, khususnya yang tidak resmi.-Firman Hidayat-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, aksi kejahatan dengan modus pinjaman online atau pinjol cukup marak. Oleh karenanya, masyarakat diimbau waspada dengan modus pinjol yang berujung dengan aksi kejahatan.

Pinjaman online atau pinjol sudah banyak ditemui, baik itu resmi maupun tidak resmi atau ilegal. Saat ini, dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbagsel, jumlah pinjol hanya 102. Namun, yang tidak resmi mencapai ribuan.

Sedangkan untuk tingkat pengaduan pinjol sendiri melalui OJK Sumbagsel sebanyak 1250, dengan beragam jenis pengaduan. Khususnya soal proses penagihan yang dilakukan petugas pinjol dengan cara-cara yang kasar.

Oleh karenanya, menjelang lebaran ini, masyarakat Sumatera Selatan diingatkan untuk mewaspadai pinjol, khususnya yang tidak resmi. Apalagi dengan iming-iming uang yang dijanjikan.

BACA JUGA:Kajati Sumsel bersama Bupati Banyuasin Meletakkan Batu Pertama Pembangunan TK Adhyaksa VII

BACA JUGA:Selama Libur Lebaran, Pelayanan Publik Kota Palembang Tetap Buka


Untung Nugroho, Kepala OJK Sumbagsel.-Firman Hidayat-PALTV

Mengenai data konsumen yang diambil pihak pinjol, Kepala OJK Sumbagsel Untung Nugroho menjelaskan, pihaknya membolehkan pinjol legal hanya mengambil tiga data dari masyarakat atau konsumen, yaitu data kamera, data mikrofon dan data lokasi. Jika ada pinjol yang meminta lebih dari tiga data tersebut, maka bisa dipastikan ilegal.

“Jadi kalau pinjol yang legal, kita atur hanya boleh meminta persyaratan tiga, yaitu bisa mengambil data kamera, mengambil data mikrofon dan mengambil data lokasi. Itu hanya tiga itu yang boleh diambil datanya. Tapi yang ilegal itu nambah lagi. Biasanya dia minta kontak. Jadi dia minta kontak yang ada di hp (ponsel pintar, ed.) kita itu, diretas. Selain kontak, data foto yang ada di kamera ini diambil,” terang Kepala OJK Sumbasel Untung Nugroho.

Sementara itu, Anggota DPR RI dari Komisi XI, Fauzi Amro mengingatkan masyarakat Sumatera Selatan agar tidak terlena dengan pinjol.

“Luar biasa. Pinjol ini lebih dari makelar (rentenir, ed.), bunganya bisa 70 persen bahkan 100 persen. Dan masyarakat kita tekankan betul supaya tidak terlena dengan janji-janji manis pinjol-pinjol ilegal,” ujar Fauzi Amro mengingatkan.

BACA JUGA:Sambut Lebaran, Ratusan PHL Pemkot Palembang Terima Bantuan Sembako

BACA JUGA:Tim Labfor Periksa Proyektil yang Bersarang di Pinggang Korban Penembakan


Fauzi Amro, Anggota DPR RI Komisi XI.-Firman Hidayat-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv