Ini Tanggal Pelunasan Biaya Jemaah Haji Khusus.

Ini Tanggal Pelunasan Biaya Jemaah Haji Khusus.

Jubir Kemenag Anna Hasbie : ini Tanggal Pelunasan Biaya Haji Khusus--Foto : kemenag.go.id

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah membuka tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus tahun 1445 H/2024 M. 

Menurut Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, kuota haji khusus untuk tahun 1445 H/2024 M sebanyak 17.680 orang.

Dari jumlah tersebut, 16.305 adalah kuota jemaah, dan 1.375 adalah kuota petugas Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Angka ini mencakup 8% dari total kuota haji Indonesia, yang saat ini berjumlah 221.000.

Anna Hasbie menjelaskan bahwa pihak Kementerian Agama telah mengirim surat kepada Pimpinan PIHK dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.

BACA JUGA:Cara Mudah Mengurus Ibadah Haji Plus, Solusi Lama Nunggu Berangkat Haji Reguler

Surat tersebut dilengkapi dengan lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih Khusus.

"Ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada Tahap 1. Totalnya 16.305 orang. Ini daftar namanya sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id," ujar Anna Hasbie.

Untuk jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, Anna Hasbie menjelaskan bahwa pelunasan Bipih Khususnya akan dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.

Jemaah yang terkena kasus ini diharapkan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan mereka.

BACA JUGA:BPKH Himbau Calon Jemaah: Segera Persiapkan Diri untuk Haji 2024

"Jemaah Haji Khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili," tambahnya.

Anna Hasbie juga mengungkapkan bahwa jika setelah tahap kedua masih terdapat sisa kuota, pengisian sisa kuota akan dilakukan berdasarkan PIHK sesuai dengan kesiapan PIHK dan jemaah.

Hal ini memberikan kesempatan bagi jemaah yang belum mendapatkan kuota pada tahap pertama untuk melengkapi persyaratan dan mendapatkan peluang keberangkatan.

Tahun ini, ada perubahan penting dalam persyaratan pelunasan. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan. Oleh karena itu, jemaah haji khusus diharapkan segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN untuk memenuhi persyaratan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id