Satpol PP Kota Palembang Tertibkan APK yang Terpasang di Jalan Protokol Palembang

Satpol PP Kota Palembang Tertibkan APK yang Terpasang di Jalan Protokol Palembang

Salpol PP kota Palembang tertibkan APK yang terpasang di jalan potokol Palembang-Foto/Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif di ruas jalan protokol kota PALEMBANG, Salpol PP kota PALEMBANG lakukan penertiban APK yang mengganggu keindahan kota PALEMBANG.

Disampaikan oleh Cherly Panggar Besi, kepala bidang bina ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Satpol PP kota Palembang mengatakan, berdasarkan keputusan KPU No.309 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye jelang pemilu tahun 2024.

Untuk pemasangan APK di 18 kecamatan di kota Palembang, pemasangan apk di jalan protokol, tidak tertuang dalam keputusan KPU sehingga pihaknya rutin melakukan penertiban APK melanggar aturan yang terpasang di jalan protokol, seperti di jalan kolonel haji burlian, jalan basuki rahmat dan jalan merdeka.

BACA JUGA:Dandim 0404 Muara Enim Terjun Langsung Karya Bakti di Pasar Inpres Muara Enim

"Terkait pemasangan Apk di jalan protokol kota palembang kami selalu lakukan penertiban, lantaran berdasarkan peraturan KPU nomor 309 tahun 2023, terkait penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye jelang pemilihan umum 2024, tidak ada satupun jalan protokol di 18 kecamatan untuk dilakukan pemasangan apk, namun kita lihat masih banyak APK yang terpasang di jalan protokol seperti jl Kolonel Haji burlian, merdeka dan basuki Rahmat." Ujar Cherly Panggar Besi.

Di tambahkan cherly, selain melakukan penertiban di jalan protokol pihaknya juga melakukan penertiban di tempat yang dilarang sesuai perwali nomor 17 tahun 2017, yakni larangan pemasangan apk di pohon dan di tiang listrik.


Salpol PP kota Palembang tertibkan APK yang terpasang di jalan potokol Palembang-Foto/Ekky Saputra-PALTV

"selain melakukan penertiban apk di jalan protokol kota Palembang, kami juga melakukan penertiban di tempat-tempat yang memang dilarang pemasangan apk, berdasarkan perwali nomor 17 tahun 2017, terkait larangan pemasangan Sepanduk di pohon-pohon dan di tiang listrik" tambah Cherly Panggar Besi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: