Pemberlakukan Pembelian Gas 3 Kg untuk Rumah Tangga Maksimal 2 Tabung per Bulan Harus Sertakan KK dan KTP

Pemberlakukan Pembelian Gas 3 Kg untuk Rumah Tangga Maksimal 2 Tabung per Bulan Harus Sertakan KK dan KTP

Beli Gas Elpiji 3 Kg dibatasi dan bersyarat.--Foto : Suryadi - PALTV

BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan pemberlakuan aturan baru terkait pembelian gas LPG 3 kg atau yang dikenal sebagai gas melon bagi rumah tangga. Sejak bulan September dan Oktober, proses sosialisasi dan uji coba telah dilaksanakan untuk menerapkan aturan ini.

Sekarang, pembelian gas melon untuk rumah tangga harus melibatkan proses pendaftaran menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan penggunaan gas melon tepat sasaran.

Andi Wijaya, pemilik Pangkalan LPG di Kecamatan Banyuasin III, menjelaskan bahwa KTP dan Kartu Keluarga dari pembeli akan didaftarkan ke Aplikasi My Pertamina. Hal ini memungkinkan pemantauan jumlah gas melon yang dikirimkan ke Pangkalan Gas 3 kg setiap bulan dan siapa yang menggunakannya.

Andi menambahkan, "Saat ini, untuk rumah tangga, pembelian gas melon dibatasi hingga dua tabung per bulan." Dalam hal alokasi tabung, Pangkalan LPG juga memiliki jatah tertentu untuk dikirimkan, termasuk untuk rumah tangga dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

BACA JUGA:Pedagang Menjerit Akibat Sejumlah Harga Bahan Pokok Dipasar Kayuagung Naik


Andi Wijaya, pemilik Pangkalan LPG di Kecamatan Banyuasin III, menjelaskan bahwa KTP dan Kartu Keluarga dari pembeli akan didaftarkan ke My Pertamina. --Foto : Suryadi - PALTV

Rumah tangga hanya diperbolehkan membeli dua tabung per bulan, sementara UMKM memiliki kuota sebesar 15 persen dari total tabung yang dikirim ke setiap Pangkalan LPG, dengan batasan maksimal pembelian lima tabung per bulan.

Meskipun ada penurunan pembeli LPG setiap bulan di beberapa daerah dengan pasokan jargas, masih banyak masyarakat yang bergantung pada gas melon.

Namun, pengumpulan data KTP dan Kartu Keluarga seringkali menimbulkan kekhawatiran warga terkait penyalahgunaan data mereka.

Andi menjelaskan, "Kami terus melakukan sosialisasi, karena ada warga yang enggan memberikan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga karena takut data mereka disalahgunakan."

BACA JUGA:Pedagang Menjerit Akibat Sejumlah Harga Bahan Pokok Dipasar Kayuagung Naik


Penggunaan gas melon dapat lebih efisien dan tepat sasaran, sehingga pasokan LPG 3 kg dapat lebih merata--Foto : Suryadi - PALTV

Pihak supplier juga menentukan target data penyebaran gas melon, dan ketika target tersebut tidak terpenuhi, maka kuota Pangkalan dapat dikurangi.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan penggunaan gas melon dapat lebih efisien dan tepat sasaran, sehingga pasokan LPG 3 kg dapat lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan rumah tangga dan UMKM.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv