Ferrari Vs Pajero Sport Terlibat Adu Kecepatan di Jalanan Kena Tilang dan Diamankan di Polrestabes Palembang

Ferrari Vs Pajero Sport Terlibat Adu Kecepatan di Jalanan Kena Tilang dan Diamankan di Polrestabes Palembang

Mobil Ferrari dan Pajero Sport yang terlibat balapan liar diamankan di Polrestabes Palembang, Minggu (15/10/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Viral di media sosial instagram aksi balap liar adu kecepatan yang terjadi di Jalan Kolonel Haji Burlian pada Jum’at malam 13 Oktober 2023 sekira pukul 22:00 WIB.

Balap liar adu kecepatan melibatkan mobil sport Ferrari warna merah Nomor Polisi (Nopol) B 41 NI vs Pajero Sport warna hitam Nopol BG 1679 ML.

Diketahui, mobil Ferrari merah tersebut milik Dadang, suami dari pengusaha skincare yang cukup terkenal di Kota Palembang.

Kasatlantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra mengatakan saat ini Satlantas Polrestabes Palembang sudah mengamankan dua mobil yang viral karena terlibat balap liar adu kecepatan itu.

BACA JUGA:Rami Mulya Wisata Kirim 23 Jemaah Umrah dengan Kelas VIP dan VVIP ke Tanah Suci


Kasatlantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra, Minggu (15/10/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

"Kedua mobil Ferrari sama Pajero sudah kami amankan di Polrestabes Palembang karena berkendara dengan melebih batas kecepatan dan langsung diberikan tindakan tilang," ungkap Kompol Emil Eka Putra pada hari Minggu, 15 Oktober 2023.

Masih dikatakan Kasatlantas Polrestabes Palembang, mobil tersebut yakni Ferrari dikendara

i oleh Muhammad Tri sedangkan Pajero Sport dikendarai oleh Muhammad Fikri.

"Mobil Ferrari ini dari hasil pemeriksaan sementara memang milik Dadang. Namun pada saat kejadian sedang dikendarai oleh Muhammad Tri," jelas Kasatlantas Polrestabes Palembang.

Ditambahkan Kasatlantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra, kedua mobil yang kebut-kebutan di jalan ini menurut keterangan si pengendara hanya untuk mengetes kecepatan kendaraan tersebut.


Dua pengendara Ferrari dan Pajero Sport dikenakan tilang oleh Satlantas Polrestabes Palembang, Minggu (15/10/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

BACA JUGA:Nasib Anak-Anak di Gaza Palestina, 700 Tewas dan Ribuan Lainnya Masih Dilanda Ketakutan dan Trauma

Atas ulahnya, kedua pengendara dikenakan Pasal 287 Ayat 1 dan 5 KUHP tentang pelanggaran rambu lalu lintas dan berkendara melebihi batas kecepatan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv