Bukit Asam PT. BA

Terbukti Jual Lahan Negara, Mantan Kades Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Jual Lahan Negara, Mantan Kades Divonis 5 Tahun Penjara

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Palembang--Foto : Heru - PALTV

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kasus ini bermula saat terdakwa menjabat sebagai kepala desa dan menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang tidak sah.

Dokumen tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menguasai lahan negara seluas sekitar 1.541 hektare di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir hingga ke Kabupaten Muara Enim.

Lahan yang dikuasai meliputi Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal di Ogan Ilir serta Desa Kayuara Baru dan Desa Mulya Abadi di Muara Enim.

BACA JUGA:Rolling door Pasar Inpres Muara Enim Hilang, Bupati Curigai Ada Kesengajan Sistematis

BACA JUGA:Gaspol! Pemkot Palembang Kebut Proyek Retensi untuk Atasi Banjir

Lahan yang semula diperuntukkan bagi program ketahanan pangan nasional tersebut kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi dan diperjualbelikan kepada pihak lain dengan nilai mencapai Rp29 miliar. Saat ini, kawasan tersebut telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Akibat perbuatan terdakwa, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp10,5 miliar. Selain itu, potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga ditaksir mencapai Rp14 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id