Momen Idul Fitri 1447 H, 8 Napi di Rutan Kelas I Palembang Langsung Bebas
Remisi khusus tersebut langsung diberikan secara simbolis oleh Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel, Erwedi Supriyatno usai melaksanakan sholat Idul Fitri di Rutan Kelas I Palembang, Sabtu, 21 Maret 2026.--Foto : Mulyadi - PALTV
Sementara itu, mayoritas penerima remisi lainnya mendapatkan pengurangan masa hukuman dengan rincian 422 orang menerima remisi 15 hari, 406 orang mendapat 1 bulan, 20 orang memperoleh 1 bulan 15 hari, dan satu orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Pihak rutan berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“setelah nanti proses administrasi selesai akan langsung kembali. Mereka kembali kepada keluarganya, mudah-mudahan ini menjadi momentum penting bagi mereka di hari raya idul Fitri ini bisa langsung berkumpul bersama keluarganya dan diharapkan menjadi fitrah sebagai manusia yang bertakwa kepada Allah SWT," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

