Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Pembatasan angkutan barang Lebaran 2026 di Sumatera Selatan--Foto : M. Aidil - PALTV
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H, Jatuh pada 20 Maret 2026

BPTD Kelas II Sumsel juga menyiapkan empat titik kantong parkir--Foto : M. Aidil - PALTV
BPTD Kelas II Sumsel juga menyiapkan empat titik kantong parkir, yakni Terminal Karya Jaya, Terminal Alang-Alang Lebar, Jembatan Timbang Kertapati, dan Jembatan Timbang Talang Kelapa, yang sementara dialihfungsikan sebagai rest area selama periode angkutan Lebaran 2026.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengurai kepadatan kendaraan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

