Koat Coffee Diduga Tak Berizin, DPRD Kota Palembang Ancam Penyegelan

Koat Coffee Diduga Tak Berizin, DPRD Kota Palembang Ancam Penyegelan

Komisi III DPRD Kota Palembang ancam penyegelan terhadap Koat Coffee yang diduga tak berizin, Rabu (29/10/2025).-Hafid Zainul-PALTV


Rudi Putra, Plh Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Palembang, Rabu (29/10/2025).-Hafid Zainul-PALTV

Sementara itu, Plh Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Palembang Rudi Putra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari DPRD Kota Palembang dan saat ini tengah menindaklanjutinya sesuai prosedur.

“DPRD kemarin merekomendasikan menyegel Koat Coffee yang berada di Jalan Angkatan 45 karena diduga belum memiliki izin resmi. Tindakan yang akan dilakukan Satpol PP sesuai SOP, kita melakukan peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3, kemudian kita akan bentuk tim untuk penyegelan,” jelas Plh Kabid PPUD Satpol PP Palembang Rudi Putra pada hari Rabu, 29 Oktober 2025.

Menurut Rudi, Satpol PP Palembang telah melayangkan Surat Peringatan pertama, namun pihak Koat Coffee belum memberikan tanggapan.

BACA JUGA:2 Polisi Tembus Podium Porprov XV, Kapolres Muba dan Kapolsek Sanga Desa Sumbang Perak untuk Daerah

BACA JUGA:Kesbangpol Kota Palembang Gelar Pendidikan Politik Di Fakultas Tehnik Universitas Tridinanti


Pihak Koat Coffee belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya izin usaha maupun rencana penyegelan, Rabu (29/10/2025).-Hafid Zainul-PALTV

“Surat Peringatan 1 sudah kita layangkan dan mereka tidak hadir. Dalam waktu dekat, kita akan beri peringatan selanjutnya,” ujar Rudi Putra.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koat Coffee belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya izin usaha maupun rencana penyegelan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv