Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Tiga Terdakwa Divonis 1,3 Tahun Hingga 1,5 Tahun
Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang perkara korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir senilai Rp675 juta, --Foto : Heru - PALTV
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian sidang perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir yang sempat menyita perhatian publik khususnya di Kabupaten Ogan Ilir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id


