Juru Parkir di Palembang Laporkan Teman Sendiri Usai Motor Dibawa Kabur
 
                                    Korban Ridho membuat laporan Polrestabes Palembang --Foto : Suryadi - PALTV
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasusnya akan ditindaklanjuti.
“Laporan tersebut sudah diterima oleh tim piket Satreskrim. Selanjutnya akan diproses oleh penyidik,” ujar AKBP Andrie.
Berdasarkan laporan, JB diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                

 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                