Waspada!! Curi Motor dengan Modus Menumpang, Pemuda di Palembang Dihajar Massa
 
                                    Pelaku Dicky Darmawan (21), warga Gandus, harus mendekam di jeruji polsek.--Foto : Mulyadi - PALTV
“Pelaku sudah di tahan dan dijerat pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian dengan unsur kekerasan, karena korban luka-luka akibat terseret,” tambah AKP Ricky.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap permintaan tumpangan dari orang tak dikenal, terlebih saat berkendara seorang diri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                

 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                