Sidang Dugaan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin, JPU Minta Eksepsi Terdakwa Arie Martha Redho Ditolak
 
                                    Sidang dugaan korupsi PUPR Banyuasin,--Foto : Heru - PALTV
“ Ya apabila eksepsi ditolak Majelis Hakim persidangan akan berlanjut ke tahapan pembuktian,” jelas Giovani Kepada awak Media.
Majelis Hakim dijadwalkan akan menyampaikan putusan sela terhadap eksepsi dalam sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                

 
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                