Larangan Kantong Plastik di Palembang, Apa Kata Penggiat Lingkungan?
Larangan penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha di Palembang yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2024 mulai mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, terutama penggiat lingkungan.-Foto/Luthfi-PALTV
Pemerintah diharapkan terus memperluas sosialisasi, baik melalui media sosial, kegiatan komunitas, maupun kampanye di pasar-pasar tradisional dan pusat perbelanjaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


