Sidang Korupsi Proyek LRT Palembang, Saksi Ungkap Kembalikan Uang kepada PT. Waskita Karya di Apartemen
 
                                    Saksi Ungkap Kembalikan Uang kepada PT. Waskita Karya di Apartemen--Foto : Heru - PALTV
Dana tersebut diserahkan dalam beberapa tahap, dengan metode pembayaran yang melibatkan apartemen sebagai tempat transaksi. Ari menjelaskan bahwa "pembayaran dilakukan sesuai dengan perintah Bambang Hariadi, Yang merupaka Direktur Utama PT. Perenjhana Djaya saat itu, ".
Sementara itu, saksi Wiraksa menegaskan bahwa uang sebesar Rp 26 miliar lebih tersebut benar-benar dikeluarkan oleh PT. Perenjhana Djaya untuk PT. Waskita Karya sesuai dengan instruksi Bambang Hariadi.
Sidang ini terus berlanjut dengan proses pembuktian lebih lanjut terkait keterlibatan para terdakwa dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 74 miliar ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                

 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                