Kejari Palembang Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor BPN Palembang
 
                                    Penyidik Tipidsus Kejari Palembang tetapkan 1 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor BPN Palembang, Rabu (2/10/2024).-Ekky Saputra-PALTV
"Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari dan tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Palembang atau Rutan Pakjo," pungkas Muhammad Fahri Aditya, Kasubsi Ideologi dan Politik pada Bidang Intelijen Kejari Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                

 
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                