Vonis Pidana 3 Tahun Penjara, Terdakwa Sarimuda Terbukti Bersalah Melakukan Korupsi Angkutan Batubara PTSMS
Terbukti bersalah melakukan korupsi kerja sama angkutan batubara PTSMS, Majelis Hakim Tipikor PN Palembang vonis terdakwa Sarimuda dengan pidana penjara 3 tahun, Jum’at (7/6/2024).-Luthfi-PALTV

Terdakwa Sarimuda berdiskusi dengan Penasihat Hukum, Jum’at (7/6/2024).-Luthfi-PALTV
Hal senada juga dikatakan Jaksa KPK RI yang akan melaporkan terlebih dahulu kepada atasan atas vonis pidana serta pertimbangan yang sedikit berbeda dari tuntutan pidana.
BACA JUGA:Tertunduk Lesu, Sarimuda Dituntut 4 Taun 6 Bulan Penjara Dugaan Korupsi PT SMS
"Kami masih akan melaporkan dahulu karena diberi waktu tujuh hari menyatakan sikap, maka masih pikir-pikir," singkat jaksa KPK RI.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv


