Paltv Night Run

Rizki Perdana Mantan Wakil Sekum KONI Sumsel Akui Terima Uang Perjalanan Dinas Fiktif

Rizki Perdana Mantan Wakil Sekum KONI Sumsel Akui Terima Uang Perjalanan Dinas Fiktif

Sidang KONI Sumsel , saksi ungkap adanya aliran uang yang ia terima-Foto/luthfi-PALTV

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait