Bukit Asam PT. BA

Insentif Pajak, Tiket Pesawat Domestik Lebaran Tanpa PPN

Insentif Pajak, Tiket Pesawat Domestik Lebaran Tanpa PPN

pemerintah menanggung seluruh PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara kelas ekonomi untuk rute domestik.--chatgpt image

Namun, apabila maskapai terlambat atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan, fasilitas PPN DTP dapat dinyatakan gugur.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk membantu masyarakat menghadapi tingginya biaya perjalanan udara saat musim mudik.

BACA JUGA:Purnawirawan TNI AD Tuntut Keadilan, Minta Kejelasan Atas Program Tanah Kavlingan

BACA JUGA:Penggerebekan Kampung Narkoba di Lorong Manggar, Lima Orang Diamankan

Harga tiket pesawat yang lebih murah diharapkan dapat meningkatkan mobilitas, memperlancar arus penumpang, serta mendukung sektor pariwisata dan perekonomian daerah.

Dengan adanya insentif pajak ini, diharapkan beban masyarakat berkurang sekaligus mendorong konsumsi domestik selama periode libur panjang.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan dampak ganda, baik dalam menjaga daya beli maupun mempercepat perputaran ekonomi nasional selama momen Lebaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber