Insentif Pajak, Tiket Pesawat Domestik Lebaran Tanpa PPN
pemerintah menanggung seluruh PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara kelas ekonomi untuk rute domestik.--chatgpt image
Namun, apabila maskapai terlambat atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan, fasilitas PPN DTP dapat dinyatakan gugur.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk membantu masyarakat menghadapi tingginya biaya perjalanan udara saat musim mudik.
BACA JUGA:Purnawirawan TNI AD Tuntut Keadilan, Minta Kejelasan Atas Program Tanah Kavlingan
BACA JUGA:Penggerebekan Kampung Narkoba di Lorong Manggar, Lima Orang Diamankan
Harga tiket pesawat yang lebih murah diharapkan dapat meningkatkan mobilitas, memperlancar arus penumpang, serta mendukung sektor pariwisata dan perekonomian daerah.
Dengan adanya insentif pajak ini, diharapkan beban masyarakat berkurang sekaligus mendorong konsumsi domestik selama periode libur panjang.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan dampak ganda, baik dalam menjaga daya beli maupun mempercepat perputaran ekonomi nasional selama momen Lebaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber

