Viral Foto Habib Muhammad Alex yang ‘Berkah’ Jika dibagikan? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat.

Sabtu 07-10-2023,14:23 WIB
Reporter : Km Sofuan
Editor : Hanida Syafrina

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Baru-baru ini dunia maya dihebohkan dengan fenomena beredarnya Foto Habib Muhammad Alex yang dikatakan ‘berkah’ jika dibagikan.

Banyak diantara kaum muslimin di negeri ini yang berbondong-bondong membagikan foto Habib Muhammad Alex tersebut baik itu di profil maupun status Whats App dengan harapan mendapatkan keberkahan seperti yang telah di jelaskan.

Hal ini pun menuai banyak pro dan kontra diantara masyarakat khususnya umat islam, ada yang berpendapat akan mendapat keberkahan karena telah menyebarkan foto seorang habib.

Ada yang berpendapat menghargai beliau sebagai seorang habib, dan ada pula yang berpendapat akan mengarah pada perbuatan yang mengarah pada ke syirikan.

BACA JUGA:Akhirnya, Berkas Perkara 3 Tersangka Korupsi KONI Sumsel Naik Tahap I

Sebelumnya, persoalan mengenai hukum asal memajang foto telah sering menjadi perbedaan pendapat dikalangan umat Islam.

Ada yang memperbolehkan, ada yang menyarankan seperti fenomena Habib Alex ini dan ada pula yang mengharamkan berdasarkan dalil-dalil yang telah diketahui.

Karena fenomena ini pun lalu membuka kembali persoalan hukum dalam islam mengenai foto ini. Bagaimana hukum asal memajang foto ini ? Apakah boleh seorang muslim memajang sebuah foto dimana pun ?

Agar tidak keliru, beberapa waktu sebelumnya Ustadz Adi Hidayat pernah membahas hukum memajang foto yang tengah menjadi persoalan dikalangan umat Islam.

BACA JUGA:Kabut Semakin Tebal, Pelajar dan Guru SMP Negeri 25 Palembang Gelar Salat Istisqa’ Mohon Turun Hujan

Seperti yang dilansir dari kanal YouTube Ustadz Adi Hidayat, ia menjelaskan bagaimana hukum memajang sebuah foto dalam islam.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa fotografi merupakan istilah baru yang tidak memiliki padanan dalam bahasa Arab. Menurutnya, konsep fotografi telah diserap dari budaya asing ke dalam budaya Arab.

Ia menjelaskan bahwa menurut ulama-ulama kontemporer, ada berbagai permasalahan yang tidak ada di masa lalu dan memiliki hukum yang berbeda karena sifatnya yang berbeda.

"Ulama kontemporer berpendapat bahwa ada masalah kontemporer yang tidak ditemukan di masa lalu dan beda hukumnya, yaitu fotografi," kata Ustaz Adi Hidayat.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Minta Agar Perusahaan di OKI Buat Embung, Agar Pemadaman Karhutlah Via Udara Terbantu

Kategori :