PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN resmi disahkan DPR RI, pada Selasa 3 Oktober 2023.
Dengan hal tersebut, pemerintah memastikan pemberhentian masal tenaga honorer ditiadakan.
Menanggapi hal tersebut, saat ditemui pada Rabu 4 Oktober 2023, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan jika merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Pusat.
lantaran semenjak menjadi Sekda Palembang sudah terus memperjuangkan nasib para pegawai non-ASN dengan cara memasukan pegawai non-ASN dalam tes seleksi CPNS maupun PPPK agar tidak diberhentikan.
BACA JUGA:Melarikan Motor Bos Tempat Bekerja, Sudirman Ditangkap oleh Keluarga Korban saat Menjadi 'Pak Ogah'
Selain itu, sumber daya pegawai non-ASN dini nilai sengat produktif untuk menunjang kinerja Pemerintah kota Palembang.
“saya semenjak menjadi Sekretaris Dearah sudah ingin memperjuangkan non PNSD dengan cara mencarikan formasi, sehingga mereka bisa tes CPNS maupun PPPK.
Dan waktu itukan ada edaran supaya mengevaluasi. Saya katakan bahwa, sumberdaya non PNSDitu sangat produktif untuk menunjang kinerja pemerintah kota.
Maka dari awal saya tetap mempertahankan mereka, dan Alhamdulillah keluar sekarang regulasi yang mengatur keberadaan mereka tetap kita laksanakan.
Maka dari itu, terima kasih atas undang-undang yang baru disahkan.” Syukur Pj Walikota Palembang Ratu Dewa.
BACA JUGA:Keunggulan Suzuki Celerio 2023 : Kendaraan LCGC Keluarga Paling Populer Dengan Harga Terjangkau
Ditambahkan Ratu Dewa, untuk saat ini tenaga honorer atau non-ASN di kota Palembang terdapat sekitar 4.350 orang, yang terbagi dalam berbagai kategori, seperti PHL, Honorer tenaga pendidik, dan lainnya.
Pj Walikota Palembang Ratu Dewa-Foto/Sandy Pratama-PALTV
“Kalau untuk honorer di Palembang di angka 4350-an ya untuk non PNSD. Tetapi ada bahasa yang lainseperti PHL, tenaga-tenaga pendidik, dan lainnya.” Tungkas Pj Walikota Palembang Ratu Dewa.(*)