Nasabah Galbay Waspada, Tim DC Pinjol Adakami Ada 400 Anggota Siap Menagih 24 Jam Seminggu

Selasa 03-10-2023,05:30 WIB
Reporter : Abidin Riwanto
Editor : Abidin Riwanto

3. Segera laporkan tindakan penagihan yang berlebihan dan agresif kepada pihak berwenang.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penagihan pinjaman oleh perusahaan pinjaman online. Dalam peraturan tersebut, perusahaan pinjaman online dilarang keras untuk melakukan penagihan yang bersifat intimidasi, ancaman, atau kekerasan.

Selain itu, perusahaan tersebut juga dilarang menyebarkan data pribadi nasabah tanpa persetujuan tertulis.

BACA JUGA:Limit Pinjaman Capai Rp50 Juta, Fitur Paylater Tawarkan Pinjaman Syaratnya Seperti DANA Paylater Pakai KTP

Sebagai kesimpulan, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi nasabah perusahaan pinjaman online dari praktek penagihan yang berlebihan dan agresif.

Meskipun demikian, nasabah perlu tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk pelanggaran aturan penagihan yang mereka alami, sehingga dapat memastikan hak-hak mereka terlindungi dengan baik.(*)

Berita ini sudah tayang di radartegal.com berjudul, "DC Pinjol Adakami Ada 400 Orang, Hati-hati! Siap Pantau Nasabah Galbay 24 Jam Seminggu"

Kategori :