PALEMBANG, PALTV.CO.ID- KPK pertama kali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan 214 formasi. Pengumuman mengenai seleksi CPNS ini disampaikan oleh KPK melalui akun resmi Instagram mereka pada hari Rabu, 20 September 2023.
Proses seleksi CPNS akan berlangsung dari tanggal 20 September 2023 hingga Maret 2024.
"Dalam sejarah ini Pertama kalinya, KPK membuka seleksi CPNS sebanyak 214 formasi. Seleksi CPNS KPK akan dilaksanakan mulai 20 September hingga 20 Maret 2024," begitu bunyi keterangan dari KPK.
Informasi mengenai pendaftaran seleksi CPNS dapat ditemukan di situs resmi KPK. Formasi CPNS KPK yang tersedia tahun ini mencakup berbagai unit penempatan, mulai dari Biro Hukum hingga Sekretariat Dewan Pengawas.
BACA JUGA:Pemohon SKCK di Kota Prabumulih Meningkat Jelang Penerimaan CPNS
Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran CPNS KPK:
1. Usia calon minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
2. Calon harus bebas dari catatan hukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Tidak memiliki catatan pelanggaran administrasi pemecatan jika berasal dari instansi pemerintah, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggotapartai politik.
Wow! Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Hari Ini, Cek Formasi dan Cara Daftar CPNS di sscasn.bkn.go.id--foto: Instagram @bkngoidofficial
6. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dengan pejabat atau pegawai KPK.
7. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana dalam kasus korupsi hingga derajat ke-3.