Namun, akhirnya, kebenaran terungkap dan keduanya dihadapkan pada serangkaian tuduhan berat, termasuk Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, mati, dan 20 tahun penjara, serta pelanggaran terhadap Perlindungan Anak sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Tersangka R mengklaim bahwa ia melakukan perbuatan mengerikan ini karena terpaksa oleh suaminya yang mengancam akan menceraikannya.
Tersangka R (kiri) mengaku tega menghabisi anak angkatnya karena dipaksa oleh suaminya tersangka P, Jum'at (15/9/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV
BACA JUGA:Pendaftar Piala Bergilir Gubernur Sumsel Showtime Basketball Championship Seri 2 Terus Berdatangan
BACA JUGA:Tips Bugar dan Cantik Ala Wulan Guritno Bikin Warganet Gagal Fokus, Lupa Kasus Promosi Judi Online.
Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya kesadaran terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak-anak dari situasi yang membahayakan.*