Berdasarkan keterangan pihak Dinas PUPR Kota Prabumulih, volume pengerjaan drainase jalan padat karya sudah 100 persen. Pemilik ruko juga diizinkan apabila ingin mengecor pembatas jalan dengan kocek pribadi.
"Ya kalau mereka (pemilik toko) mampu, menurut keterangan Dinas PUPR Kota Prabumulih tadi tidak masalah kalau mereka mau mengecor sendiri untuk akses mereka," beber Ketua Komisi III Feri Alwi SH didampingi Apriansyah ST, Ade Irama SH dan Deliani SPd, serta anggota DPRD Kota Prabumulih lainnya yakni Welizar dan Riza Ariansyah.*