5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ) - Sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
6. Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ) - Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
7. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 8) - Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Masyarakat, khususnya pengguna jalan, dihimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku.(*)