Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Banyuasin Gelar Operasi Zebra Musi 2023

Senin 04-09-2023,13:27 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Abidin Riwanto

5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ) - Sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

6. Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ) - Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

7. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 8) - Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Masyarakat, khususnya pengguna jalan, dihimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku.(*)

Kategori :