PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Masa jabatan Anggota KPU Sumsel dalam waktu dekat akan habis. Saat ini KPU Sumsel melalui Timsel, telah mulai membuka penerimaan Calon Anggota KPU Sumsel periode 2023-2028.
Proses pendaftaran untuk Calon Anggota KPU Sumsel periode 2023-2028 mulai dilakukan pada tanggal 15 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 mendatang selama 12 hari.
Para peserta yang hendak mendaftar untuk menjadi Calon Anggota KPU Sumsel wajib untuk mengisi pendaftaran melalui aplikasi Siakba.
Setelah mengisi pendaftaran melalui aplikasi Siakba, peserta selanjutnya menyerahkan berkas fisik ke Timsel, yang berada di Office Tower lantai 7 Hotel Beston Palembang.
BACA JUGA:Budidaya Kelapa Hibrida: Inovasi dalam Industri Kelapa untuk Keuntungan yang Lebih Besar
BACA JUGA:Satgas II Binluh Polres OKU Sosialisasi Operasi Patuh Musi 2023 di Pasar
Berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan oleh Timsel, peserta yang ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU Sumsel wajib memiliki KTP Sumsel dengan umur minimal 35 tahun.
Selain itu, Calon Anggota tidak menduduki jabatan politik, pemerintah, BUMN dan BUMD. Calon Anggota KPU Sumsel juga memiliki pengetahuan tentang penyelenggaraan Pemilu.
“Dalam proses seleksi ini, Timsel hanya bertugas mencari sepuluh orang. Selanjutnya Timsel akan menyerahkan nama-nama sepuluh orang tersebut ke KPU RI untuk menjalani tahapan berikutnya,” ujar Rudi Erwandi selaku Ketua Timsel Penerimaan Calon Anggota KPU Sumsel usai konferensi pers pada hari Sabtu, 15 Juli 2023.
Sementara itu, salah satu anggota Timsel Dr Muhammad Adil mengungkapkan, proses seleksi Calon Anggota KPU Sumsel dilakukan sampai dengan akhir Agustus 2023. Di mana batas paling lambat Timsel menyerahkan nama-nama ke KPU Pusat untuk menjalani tes berikutnya.
BACA JUGA:Mitos atau Fakta! Tidak Mengenakan Pakaian Dalam Saat Tidur Bermanfaat Bagi Alat Reproduksi
BACA JUGA:Meraih Cuan dari Trading Saham, Resikonya Besar Namun Profinya Juga Menjanjikan
Proses pendaftaran untuk Calon Anggota KPU Sumsel periode 2023-2028 mulai dilakukan pada tanggal 15 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 mendatang selama 12 hari, Sabtu (15/7/2023).-Firman Hidayat-PALTV
Timsel memastikan dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Sumsel, pihaknya tidak akan memihak kepada calon peserta mana pun.*