Anak dan Cucu Bunuh Nenek, Motif Dendam

Kamis 07-05-2026,16:22 WIB
Reporter : Mardiyansyah
Editor : Muhadi Syukur

BACA JUGA:Warga Geger Bau Menyengat, Pria Muda Ditemukan Tewas Gantung Diri

BACA JUGA:3 Korban Satu Keluarga, Satlantas Ogan Ilir Kunjungi Keluarga Korban Laka Tol

“Kedua pelaku sempat berkelit, namun setelah pemeriksaan mendalam mereka akhirnya mengaku,” jelas Andrian.

Kapolsek Gelumbang Iptu Putu Surya menambahkan, alat yang digunakan pelaku untuk memukul korban merupakan peralatan yang ada di rumah dan biasa digunakan sehari-hari untuk menebas kayu.

“Motifnya emosi sesaat yang dipicu dendam lama, bukan pembunuhan berencana,” katanya.

Ia juga memastikan tidak ada barang milik korban yang hilang dan saat kejadian kedua pelaku tidak berada di bawah pengaruh narkotika.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tembilang bergagang kayu warna coklat kehitaman sepanjang 60 centimeter, satu helai baju warna merah, satu helai celana bermotif bunga, satu buah tas warna coklat, dan satu helai kaos warna hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :