Dua Warga Pulau Semambu Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi

Sabtu 18-04-2026,16:22 WIB
Reporter : Ahmad Romawi
Editor : Muhadi Syukur

INDRALAYA, PALTV.CO.ID Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan Polres Ogan Ilir. Pada Rabu, 15 April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dua tersangka berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Farin (41) dan Marja (31), warga Desa Pulau Semambu, Dusun V, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir. Ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA:Launching Car Free Night Palembang, Jalan Kol. Atmo Ditutup Sementara

BACA JUGA:WAH!! Dukung Pelaksanaan CFN, LRT Sumsel Tambah Jam Perjalanan Hingga Pukul 00.16 WIB


Pada Rabu, 15 April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.--Foto : Polres Ogan Ilir

Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Resnarkoba Polres Ogan Ilir pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di rumah milik tersangka di Desa Pulau Semambu, Dusun V, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Kompol Herman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kedua tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,25 gram, timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap (pirek kaca), serta dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

BACA JUGA:Apresiasi Langkah Proaktif PLN Baturaja dalam Mendukung Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten OKU

BACA JUGA:OMG!! Harga BBM Non-Subsidi Naik Diam-Diam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.850/Liter di Sumsel


Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,25 gram, timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap (pirek kaca), serta dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang didug--Foto : Polres Ogan Ilir

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di tahanan Polres Ogan Ilir. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kategori :