PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kejaksaan Negeri Palembang Menggelar Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah memulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi pada pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel. Pengadaan tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2021 dengan nilai sebesar 2,5 Miliar Rupiah.
Fandi Hasibuan, Kasi Intelejen Kejari Palembang, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini diduga melibatkan praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.
"Terkait dengan hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Johnny William Pardede, S.H., M.H., telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor PRINT-2967/L.6.10/Fd.2/07/2023 tanggal 13 Juli 2023, untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa di dinas PMD Sumsel tahun 2021.
BACA JUGA:Wisata Sekanak Lambidaro Kebanggaan Walikota Palembang Kini Terabaikan
BACA JUGA:Dibalut Air Mata Dokter, Kisah Pilu: Remaja 14 Tahun Lahirkan Anak Akibat Pemerkosaan Kakek
Nilai kontrak pengadaan tersebut adalah sebesar 1p. 2.559.783.600," jelas Fandi Hasibuan dalam rilis pers pada hari Kamis, 13 Juli 2023.
Menurut Fandi Hasibuan, pengadaan bahan batik tersebut dilakukan oleh CV. Arlet, yang telah menyediakan sebanyak 31.320 potong bahan batik.
Kejari Palembang.-foto/luhtfi-PALTV
"Penyidikan ini merupakan langkah penyidik yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP, dengan tujuan mencari dan mengumpulkan bukti serta menerangkan tindak pidana yang terjadi untuk menemukan pelakunya," tutup Fandi Hasibuan dalam rilis pers pada hari Kamis, 13 Juli 2023.(*)