PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemberian remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang membawa kabar bahagia bagi warga binaan. Tak hanya pengurangan masa hukuman, delapan orang di antaranya langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi.
Dari total 848 warga binaan yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 817 orang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung masa pidana dan penilaian perilaku selama menjalani pembinaan.
Remisi khusus tersebut langsung diberikan secara simbolis oleh Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel, Erwedi Supriyatno usai melaksanakan sholat Idul Fitri di Rutan Kelas I Palembang, Sabtu, 21 Maret 2026.
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel, Erwedi Supriyatno menyebutkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif.
BACA JUGA:Puluhan jamaah Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Salat IdulFitri
BACA JUGA:Polres Muara Enim Patroli Pemukiman dan Penitipan Kendaraan
“Selain pengurangan masa tahanan, ada delapan warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi. Ini menjadi momen yang sangat dinantikan, apalagi bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.
Ia turut mendoakan agar berkah idul Fitri menjadi keberkahan yang bermakna bagi seluruh warga binaan yang mendapat remisi.
"Mudah-mudahan berkah idul Fitri ini juga bisa menjadi berkah bagi seluruh warga binaan yang memperoleh remisi," katanya.
Ia menambahkan, remisi khusus Idulfitri tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses seleksi ketat berdasarkan syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Momen pembebasan tersebut pun disambut haru oleh warga binaan yang bersangkutan. Setelah menjalani masa hukuman, mereka akhirnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga di hari yang penuh kemenangan.
BACA JUGA:Arus Mudik Lebaran Mulai Padat, Volume Kendaraan di Tol Keramasan Capai Ratusan Ribu
BACA JUGA:Selama Ramadan 2026, Sedikitnya 3 Kebakaran Terjadi di Kota Palembang
Pemberian remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang--Foto : Mulyadi - PALTV
Sementara itu, mayoritas penerima remisi lainnya mendapatkan pengurangan masa hukuman dengan rincian 422 orang menerima remisi 15 hari, 406 orang mendapat 1 bulan, 20 orang memperoleh 1 bulan 15 hari, dan satu orang mendapatkan remisi 2 bulan.