PALTV.CO.ID - Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin aparatur serta memastikan penggunaan aset negara tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Instruksi tersebut disampaikan sebagai langkah preventif guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara selama periode libur panjang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) tahun 2026.
Menurut Herman Deru, kendaraan dinas yang menggunakan pelat merah merupakan aset negara yang memiliki fungsi khusus untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penggunaannya harus benar-benar dibatasi hanya untuk kepentingan kedinasan.
BACA JUGA:BBPOM Temukan Tahu dan Mie Berformalin di Pasar Muara Enim
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.--Foto : Suryadi - PALTV
Dalam keterangannya, Herman Deru menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh dipergunakan untuk perjalanan pribadi, termasuk kegiatan mudik ke luar kota saat Lebaran.
Ia menilai penggunaan fasilitas negara di luar kepentingan pekerjaan tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga mencederai etika birokrasi yang selama ini dijaga oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, setiap pejabat maupun pegawai yang diberi kepercayaan menggunakan kendaraan dinas harus memahami tanggung jawab tersebut. Mobil dinas bukanlah fasilitas pribadi, melainkan sarana pendukung kerja yang harus dipergunakan secara profesional demi mendukung efektivitas pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian. Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah menginstruksikan seluruh kepala daerah di Indonesia agar memastikan kendaraan dinas tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi selama masa libur panjang HBKN 2026.
BACA JUGA:Utamakan Pelayanan kepada Masyarakat, Kemenkum Sumsel Terapkan Sistem WFA & WFO
BACA JUGA:Pemkot Palembang Kebut Realisasi Perbaikan 1000 Unit RTLH
Menurut Herman Deru, kendaraan dinas yang menggunakan pelat merah merupakan aset negara yang memiliki fungsi khusus untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. O--Foto : Suryadi - PALTV
Pemerintah pusat menilai pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara.