Setelah mendengar putusan tersebut, Harnojoyo menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdapat pemotongan dana BPHTB sebesar Rp1 miliar dari total kewajiban Rp2 miliar yang seharusnya disetorkan penuh ke kas daerah.
Berdasarkan berkas perkara yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, sebagian dana hasil pemotongan tersebut diduga mengalir kepada Harnojoyo melalui mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, Shinta Raharja, yang disalurkan melalui ajudan pribadi terdakwa.
BACA JUGA:PMPB Sumsel Berbagi Kasih di Bulan Ramadan, Ketua Umum Berikan Umroh Gratis untuk Warga
BACA JUGA:Jalin silaturahmi antar wartawan, IJTI Sumsel gelar buka puasa Bersama
Rinciannya, Harnojoyo disebut menerima Rp500 juta pada awalnya, kemudian meminta tambahan Rp250 juta kepada pihak pelaksana proyek yang akhirnya dipenuhi oleh PT Magna Beatum.
Selain itu, sejumlah pejabat lain juga disebut menerima aliran dana tersebut. Shinta Raharja diduga memperoleh Rp125 juta, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa menerima Rp75 juta, sedangkan Khairul Anwar disebut menerima Rp50 juta.