MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Kesepakatan sering terjadi dalam penyusunan APBD. Eksekutif (Pemerintah Daerah) butuh APBD disahkan cepat, sementara Legislatif (DPRD) memiliki hak penganggaran. Sehingga terjadi bancaan APBD atau jatah proyek untuk anggota DPRD yang dikemas rencana kerja (Renja) maupun Pokir.
Hal tersebut disampaikan Pemerhati Politik dari Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes) Bagindo Togar, menyampaikan terduga pelaku korupsi Kholizol Tamullis (KT) yang berprofesi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim bersama anaknya Raga Alan (RA) sudah korupsi sistimik.
Menurutnya, bapak dan anak itu ditangkap terkait proyek pengembangan saluran irigasi Ataran Lubuk Genting 1 Air Lemutu Desa Tanjung Bulan yang dibangun PT Danadipa Cipta Konstruksi dengan kode lelang 10048797000, dengan pagu anggaran senailai Rp7.162.400.000.
Dan diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka proyek irigasi tersebut, tidak mungkin berjalan sendiri pasti ada peran oknum yang lainnya dan tidak hanya irigasi hanya irigasi air lemutu saja mungkin ada proyek-proyek lainnya.
BACA JUGA:Menuju Smart Water Company, ada Kisah Tentang Harapan, Kerja Keras, dan Cinta untuk OKU
BACA JUGA:Sajikan Menu Tidak Layak Konsumsi, Satu SPPG di Palembang Dihentikan Sementara
Pemerhati Politik, Bagindo Togar --Foto : Mardiansyah - PALTV
"Yang mobil Alphard itu kan renja (Rencana Kerja) kasusnya kemarin yang anggota dewan Rp1,6 M itu. Renja dan Pokir ini sudah menjadi jeratan yang berulang-ulang. Jadi banyak yang jatuh pada lubang yang sama. Hanya keledai yang jatuh berulang-ulang pada lubang yang sama, lubang ini adalah namanya Renja dan Pokir," ujar Bagindo Togar, Selasa 3 Maret 2026.
Kasus renja maupun pokir ini banyak terjadi diberbagai daerah seperti Palembang, ada di Banyuasin dan Muara Enim. Anggota dewan yang tersandung kasus ini sebenarnya tidak pernah mencari pelajaran, ketika ada peluang mereka langsung sikat, apalagi dibelakangnya ada kekuatan.
Padahal taruhannya itu, kata dia, status sosial bersangkutan karena dia akan menjadi tersangka dan terpidana, akibatnya segalanya yang diperolehnya secara instan itu akan sia-sia. "Rusaknya status sosialnya sendiri karena adanya peluang untuk korupsi yang nilai ekonominya sangat menggiurkan," jelasnya.
Lanjutnya, keberadaan antar eksekutif dan legislatif ini pasti ada upaya kolaborasi untuk membuka adanya peluang karena tidak mungkin hanya legislatif sendiri, pihak eksekutif juga membuka ruang untuk kolaborasi sehingga terjadilah praktik korupsi.
BACA JUGA:Baznas Sumsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1447 Hijriah
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tunda Pemberian Izin Diskotik dan Bar DA Club 41
Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim.--Foto : Mardiansyah - PALTV
"Itu tadi sistemik inikan, artinya by sistem bagaimana mengambil ini (Uang Proyek) menjadi bancakan, terjadinya peluang praktik korupsi. Kalau tidak ada kesepakatan tidak mungkin menjadi peluang untuk terjadinya korupsi," ujarnya.