PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Nur 'Ainun, melaksanakan penyuluhan hukum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang (02/02).
Kegiatan ini mengangkat tema perlindungan hukum bagi perempuan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Penyuluhan tersebut menjadi bagian dari upaya sosialisasi regulasi terbaru yang dinilai lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan nilai hak asasi manusia dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Dalam pemaparannya, Ainun bersama Tim Penyuluh menjelaskan sejumlah substansi penting terkait tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 406–417 KUHP Baru.
BACA JUGA:Energi Kebaikan 45 Tahun PTBA Sukseskan Aksi Donor Darah
Materi mencakup pelecehan seksual fisik dan nonfisik, persetubuhan tanpa persetujuan, hingga eksploitasi seksual.
Ditekankan pula bahwa pelecehan verbal maupun nonverbal, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik, dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat perempuan.
Selain itu, peserta juga memperoleh penguatan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tim Penyuluh turut menjelaskan ketentuan delik aduan dalam pasal perzinahan dan kohabitasi yang hanya dapat diproses berdasarkan laporan pihak yang berhak.
Edukasi KUHP Baru, Kemenkum Sumsel hadir di Lapas Perempuan Palembang untuk sosialisasi aturan terbaru dan penguatan pemahaman hukum.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kemenkum Sumsel dalam memberikan pemahaman hukum yang komprehensif, khususnya terkait perlindungan perempuan dalam implementasi KUHP Baru.
Menurutnya, pembaruan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa semangat perlindungan yang lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat.
"Sosialisasi kepada warga binaan bukan semata tanggung jawab aparat penegak hukum, yang menjadi langkah strategis agar setiap individu memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum", tandasnya.
Kegiatan ini diharapkan meningkatkan pemahaman yang lebih utuh mengenai sistem perlindungan hukum bagi perempuan di Indonesia.
“Melalui penyuluhan ini, kami berharap warga binaan memiliki kesadaran hukum yang lebih baik, memahami hak-haknya sebagai perempuan, serta tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Kakanwil Maju Amintas Siburian.