Gepeng dan Anjal Menjamur di Ramadan, Satpol PP Gencarkan Patroli

Selasa 24-02-2026,14:44 WIB
Reporter : Sandy Pratama
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pada bulan suci Ramadan ini gelandangan, pengemis (Gepeng) serta anak jalanan (Anjal) kian ramai di sejumlah titik kota Palembang yang merupakan ibu kota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Untuk mengatasi hal tersebut, pihak Satpol PP kota Palembang gencarkan penertiban.

Kasat Pol PP kota Palembang, Herison Muis menyampaikan, untuk menertibkan Gepeng dan Anjal saat ini sudah dibentuk tim penjangkauan yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Sosial kota Palembang, yang setiap hari patroli di titik lampu merah kota Palembang.

“jadi anak jalanan ini, kami juga punya tim penjangkauan antara Satpol PP dan Dinas Sosial. Kita lakukan patroli setiap hari di lampu merah di wilayah hukum kota Palembang.” terang Herison.

BACA JUGA:BI Tambah Kuota dan Perpanjang Jadwal Tukar Uang Lebaran 2026

BACA JUGA:RI Impor Mahindra Scorpio Pick Up dari India untuk Perkuat Sektor Kendaraan Niaga


Pihak Satpol PP kota Palembang gencarkan penertiban badut di persimpangan lampu merah..--Foto : Sandy - PALTV

Selain tim penjangkauan, Satpol PP kota Palembang juga menggencarkan 10 tim patroli dengan sistem rolling untuk melakukan pengawasan di Palembang, guna menjaga kondusifitas.

“kita ada 10 patroli, jadi kurang lebih ada 100 personel. Tetapi kita sistem rolling. Pengawasan kita lakukan dari pagi sampai malam.” lanjutnya.

Kasat Pol PP kota Palembang menghimbau masyarakat agar tidak memberikan barang atau uang kepada Gepeng dan Anjal di lampu merah lantaran dapat dikenakan sanksi kurungan 3 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah, sesuai dengan Perda kota Palembang nomor 12 tahun 2013.

Jika masyarakat ingin bersedekah, sebaiknya dilakukan di tempat yang seharusnya seperti di masjid.

BACA JUGA:Ayo Daftar Umroh 1448 H! Holiday Angkasa Wisata Hadirkan Paket Garuda 11 Hari Mulai Rp29,95 Juta

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penjualan Bayi, Ayah Kandung Jadi Tersangka


Kasat Pol PP kota Palembang, Herison Muis --Foto : Sandy - PALTV

“kita juga menghimbau kepada masyarakat. Kita tidak melarang orang memberikan sedekah, tetapi tempatnya diperhatikan. Silahkan memberikan sedekah tapi di tempatnya, karena di Perda itu sudah jelas sanksinya kurungan 3 bulan atau denda 50 juta rupiah.” tegas Kasat Pol PP kota Palembang.

Kategori :