PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Pemerintah kota Palembang tegaskan jika Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), lantaran telah ditetapkan Wali Kota Palembang Ratu Dewa pada 26 Januari 2026.
Meski begitu, menurut Wali kota Palembang Ratu Dewa, besaran pencairan TPP bagi PPPK di lingkungan Pemerintah kota Palembang dilakukan dengan kalasifikasi, seperti sesuai kelas jabatan mulai dari yang terendah yakni Rp 988.269,63 hingga yang tertinggi sampai Rp 18.793.710,25.
Kemudian berdasarkan beban kerja dengan nilai terendah di kelas jabatan 1 sebesar Rp 220.000, dan tertinggi kelas jabatan 15 sebesar Rp 4.140.000.
“kita ada tim pengkajian khusus, ada kelas jabatannya.
Ada yang nilainya 15, 12, ada 11, 18, dan lain sebagainya. Tergantung kelas jabatan mana dia masuk, dan masa kerja serta beban kerjanya.
BACA JUGA:Galaxy A Series: Pilihan HP RAM Besar dengan Harga yang Masuk Akal
Tetapi kita pastikan mereka tetap dapat.” terang Wali kota Palembang.
Meski sudah ditetapkan pada 26 Januari 2026 lalu, namun Wali kota Palembang menegaskan jika pembayaran TPP bagi PPPK akan dicairkan setelah melewati proses administrasi seperti keuangan, maupun lainnya.
TPP PPPK di Pemkot Palembang tembus Rp18 juta, jadi yang tertinggi dan sorot perhatian ASN serta calon pegawai.--PALTV
“tidak sertamerta kita tandatangan itu langsung keluar, jadi ada proses administrasi yang harus dilewati.” lanjut Ratu Dewa.
Ratu Dewa menegaskan, jika besaran TPP yang diterima PPPK akan dicairkan sesuai dengan jabatan, beban kerja, hingga lama masa kerja agar lebih adil.
Walikota Palembang Ratu Dewa--PALTV
“ini ada kelas jabatannya, contoh ada PPPK yang sudah mengambdi puluhan tahun jelas berbeda dengan yang baru dua bulan, terus umpanya dia bekerja di dina arsip tentunya berbeda dengan di Perkimtan , PUPR dan DLH yang volume kerjanya lebih berat. Ini semua jadi pertimbangan agar lebih adil.” tegasnya.