Pendampingan Notaris, Perbarui Data Akun AHU Online di Kemenkum Sumsel Pasti Mudah

Rabu 21-01-2026,17:45 WIB
Reporter : Sinta
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Pada kesempatan kali ini, Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan konsultasi terkait kendala teknis Notaris dalam melakukan perubahan data pada akun personal di website AHU Online.

Dalam pertemuan tersebut, Notaris menyampaikan hambatan yang ditemui saat mencoba melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui sistem, sehingga memerlukan pendampingan teknis agar proses perubahan data dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menanggapi kendala tersebut, tim bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) diwakili Purna Yudha Rujito menjelaskan secara mendalam mengenai persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh Notaris.

BACA JUGA:Dorong Inovasi Ramah Lingkungan, Kemenkum Sumsel Dampingi Pengajuan Paten Pupuk Enceng Gondok

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Antarwilayah, Kakanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Sertijab Kakanwil Sulut

Kanwil dalam hal ini memberikan arahan teknis agar Notaris melakukan perubahan nama pada data AHU Online melalui dasbor akun notaris masing-masing, sembari memastikan dokumen pendukung telah siap untuk diverifikasi oleh sistem.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan AHU menekankan bahwa keakuratan data pada AHU Online sangat krusial karena berdampak langsung pada sinkronisasi data antar-instansi pemerintah.

“Ketidaksesuaian nama atau identitas pada akun Notaris dapat menyebabkan hambatan saat mengakses layanan pada aplikasi lain yang terintegrasi, yang dapat mengganggu kelancaran tugas jabatan Notaris di lapangan,” tegasnya.


Notaris menyampaikan hambatan yang ditemui saat mencoba melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui sistem, sehingga memerlukan pendampingan teknis.--Humas Kanwil Kemenkum Sumsel

Salah satu dampak krusial yang dijelaskan adalah integrasi dengan aplikasi Coretax, yang merupakan sistem administrasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Beri Pendampingan Permohonan Kewarganegaraan bagi Pemohon Kawin Campur

BACA JUGA:Serah Terima Jabatan Kadiv P3H Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling Pamit Tugas

Melalui konsultasi ini, diharapkan para Notaris semakin tertib dalam melakukan pemutakhiran data secara berkala guna memastikan seluruh layanan administrasi hukum dan perpajakan dapat berjalan tanpa kendala sinkronisasi.(***)

Kategori :