“Kami belum mendapatkan izin berlayar dari KSOP. Padahal kapal sudah layak laut, docking sudah selesai, sertifikat lengkap, dan ABK juga lengkap,” jelas Kurmin.
Yang lebih membuatnya tidak masuk akal, dikatakan Kurmin dirinya menduga kalau hal ini sengaja dicari-cari oleh pihak KSOP agar kapalnya tidak bisa berlayar.
Oleh karena itu, menurut Kurmin, jika memang tidak diperbolehkan berlayar, tentunya KSOP juga harus menerbitkan surat penahanan terhadap kapal miliknya tersebut.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Melemah di Akhir Tahun, Turun Rp 9.000 per Gram
BACA JUGA:Persaingan SUV Nissan dan Mitsubishi Xpander Cross Kian Ketat di Pasar Otomotif Indonesia
Pihak Express Bahari siap memberikan kompensasi kepada para penumpang tujuan Mentok yang gagal berangkat, Senin (29/12/2025).-Ilham Wahyudi-PALTV
“Kami sangat menyayangkan kondisi ini karena kapal dan penumpang akhirnya gagal berangkat tanpa kepastian,” tambahnya.
Meski demikian, pihak Express Bahari menyatakan siap memberikan kompensasi kepada para penumpang tujuan Mentok yang gagal berangkat akibat kendala tersebut.